KEMITRAAN DAN KERJASAMA

       Dalam pengembangan pendidikan vokasi, keberadaan mitra memiliki peran penting, oleh karena itu kualitas dan kuantitas mitra menjadi perhatian khusus. Pedoman Kerjasama yang disusun direktorat kemitraan Unhas, menjadi standar dalam penentuan mitra, untuk memastikan kualitas dari calon mitra. Universitas Hasanuddin diharapkan unggul dalam kualitas dan kuantitas output sumber daya manusianya, baik dalam segi kelulusan maupun produk pengetahuan dan hasil risetnya.

       Selain itu, Universitas Hasanuddin merupakan perguruan tinggi inovatif yang diharapkan secara terus menerus melahirkan berbagai inovasi dalam tata kelola universitas baik dalam proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi serta pengembangan kerja sama dan kemitraan. Adapun kerja sama yang dimaksudkan dalam Panduan Kerja Sama adalah kesepakatan antara Universitas Hasanuddin dengan mitra kerja dalam dunia usaha dan dunia industri, baik di tingkat nasional maupun internasional yang dituangkan dalam nota kesepahaman Bersama atau perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan kerja sama tersebut. Secara umum kemitraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan, kualitas riset dan inovasi. Terutama pada program Merdeka Belajar Kamus Merdeka (MBKM) Perguruan Tinggi perlu bermitra dengan dunia industri sebagai tempat pembelajaran bagi mahasiswa. Demikian juga dengan berbagai masalah di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang perlu dibantu oleh universitas, karena memiliki sumber daya manusia dan laboratorium penelitian.

       Salah satu bukti terkait dengan kualitas dan kuantitas mitra, pada tahun 2024 ini Universitas Hasanuddin (Unhas) meraih peringkat ketiga dengan Jumlah Hibah Pendanaan Kedaireka dan Inovasi Terbanyak di Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) pada September 2024. Hibah Pendanaan Kedaireka ini merupakan skema hibah yang mewajibkan keterlibatan mitra dalam pelaksanaan penelitiannya, sehingga peringkat yang diraih Unhas ini membuktikan kualitas sekaligus kuantitas mitra. Dalam penerapan pendidikan vokasi 8 + 1 link and match dan mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 15 tentang Hak Belajar 3 Semester di luar Prodi, maka diperlukan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, perusahaan lokal, perusahaan multinasional, perusahaan nasional berstandar tinggi, organisasi nirlaba kelas dunia, hingga lembaga riset pemerintah dan swasta level nasional dan internasional.